Standart bidan

5.1.3 STANDAR ASUHAN KEBIDANAN

Standar asuhan kebidanan sangat penting di dalam menentukan apakah seorang bidan telah melanggar kewajibannya dalam menjalankan tugas profesinya. Adapun standar asuhan kebidanan terdiri dari :
Standar I : Metode Asuhan
Merupakan asuhan kebidanan yang dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan tujuh langkah, yaitu : pengumpulan data, analisa data, penentuan diagnosa, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Standar II : Pengkajian
Pengumpulan data mengenai status kesehatan klien yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis.
Standar III : Diagnosa Kebidanan
Diagnosa Kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas dan sistematis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien sesuai dengan wewenang bidan berdasarkan analisa data yang telah dikumpulkan.
Standar IV : Rencana Asuhan
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan.
Standar V : Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien dan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.
Standar VI : Partisipasi klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama/pertisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
Standar VII : Pengawasan
Monitoring atau pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.
Standar VIII : Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan secara terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.
Standar IX : Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan.

5.1.4 REGISTRASI PRAKTIK BIDAN

Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun intenasional oleh International Confederation of Midwives (ICM). Dalam menjalankan tugasnya, seorang bidan harus memiliki kualifiksi agar mendapatkan lisensi untuk praktek .
Praktek pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar1.
Setelah bidan melaksanakan pelayanan dilapangan, untuk menjaga kualitas dan keamanan dari layanan bidan, dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan kewenangannya1. Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi Ikatan Bidan memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan kepada bidan yang melaksanakan praktek perlu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Penyebaran dan pendistribusian bidan yang melaksanakan Praktek pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar1.
Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai registrasi dan praktik bidan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 (Revisi dari Permenkes No.572/MENKES/PER/VI/1996). Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar tampilan minimal yang ditetapkan.
Bukti tertulis seorang bidan telah mendapatkan kewenangan untuk menjalankan pelayanan asuhan kebidanan di seluruh wilayah Indonesia disebut dengan Surat Izin Bidan (SIB), setelah bidan dinyatakan memenuhi kompetensi inti atau standar tampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental bidan mampu melaksanakan praktek profesinya.
Bidan yang baru lulus dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIB dengan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima ijazah bidan. Kelengkapan registrasi meliputi :
1 Fotokopi ijazah bidan.
2 Fotokopi transkrip nilai akademik.
3 Surat keterangan sehat dari dokter.
4 Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
Bidan yang menjalankan praktek pada sarana kesehatan atau dan perorangan harus memiliki SIPB dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, dengan melampirkan persyaratan yang meliputi :
1 Fotokopi SIB yang masih berlaku.
2 Fotokopi ijazah bidan.
3 Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai pegawai negeri atau pegawai pada sarana kesehatan.
4 Surat keterangan sehat dari dokter.
5 Rekomendasi dari organisasi profesi.
6 Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar. SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali

5.1.5 KEWENANGAN BIDAN DI KOMUNITAS

Bidan dalam menjalankan praktiknya di komunitas berwenang untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi 8 yaitu bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat, yang meliputi :
1. Pengetahuan dasar
a. Konsep dasar dan sasaran kebidanan komunitas.
b. Masalah kebidanan komunitas.
c. Pendekatan asuhan kebidanan komunitas pada keluarga, kelompok dan masyarakat.
d. Strategi pelayanan kebidanan komunitas.
e. Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
f. Faktor – faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
g. Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.
2. Pengetahuan tambahan
a. Kepemimpinan untuk semua (Kesuma)
b. Pemasaran sosial
c. Peran serta masyarakat
d. Audit maternal perinatal
e. Perilaku kesehatan masyarakat
f. Program – program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Mother Hood dan Gerakan Sayang Ibu).
g. Paradigma sehat tahun 2010.
3. Keterampilan dasar
a. Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas laktasi, bayi, balita dan KB di masyarakat.
b. Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak.
c. Melakukan pertolongan persalinan dirumah dan polindes.
d. Melaksanakan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya kesehatan ibu dan anak.
e. Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan.
f. Melakukan pencatatan dan pelaporan
4. Keterampilan tambahan
a. Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
b. Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
c. Mengelola dan memberikan obat – obatan sesuai dengan kewenangannya.
d. Menggunakan tehnologi tepat guna.


SATUAN ACARA PENGAJARAN (SAP)
Mata Kuliah : Asuhan Kebidanan
Kode Mata Kuliah : BD.
SKS : 2 SKS (T:2 ; P:1)
Waktu Pertemuan : 2 x 50 menit
Pertemuan ke :
A. Tujuan
1. TIU : Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa Kebidanan Universitas
Batam diharapkan mampu memberikan asuhan kebidanan pada perempuan sepanjang
siklus kehidupan berdasarkan evidence based dalam perspektif gender dan HAM
dengan menggunakan ilmu terkini dan teknologi tepat guna
2. TIK : Pada akhir kegiatan pembelajaran mahasiswa diharapkan mampu
melaksanakan asuhan post natal berdasarkan avidence based dalam prespektif gender
dan HAM dengan menggunakan ilmu terkini dan teknologi tepat guna
B. Pokok Bahasan : asuhan post natal berdasarkan avidence based dalam prespektif gender
dan HAM
C. Sub Pokok Bahasan :
· Asuhan post natal berdasarkan evidence based
- Deteksi dini komplikasi masa post natal
- Persiapan pasien pulang
- Home visit dalam asuhan post natal
· Support sistem dalam asuhan post natal
- Breasfeeding
- Peran menjadin orang tua
- Kelompok ibu post partum
· Implementasi hak ibu dan bayi pada masa post natal
D. Kegiatan Belajar Mengajar
Tahap Kegiatan Kegiatan Mahasiswa Media & alat
penyajian
Pendahuluan 1. Deskripsi :
Mata kuliah ini membahas tentang
asuhan post natal berdasarkan
avidence based dalam prespektif
gender dan HAM
2. Relevansi :
Setelah mendapatkan mata kuliah
ini mahasiswa mampu menjelaskan
asuhan post natal berdasarkan
evidence based, support sistem
dalam asuhan post natal,
implementasi hak ibu dan bayi pada
masa post natal
3. TIK :
Pada akhir kegiatan pembelajaran
mahasiswa diharapkan mampu
melaksanakan asuhan post natal
berdasarkan avidence based dalam
prespektif gender dan HAM dengan
menggunakan ilmu terkini dan
teknologi tepat guna
Mendengarkan
Penyajian - Uraian : - Mendengarkan LCD
Menjelaskan tentang asuhan post
natal berdasarkan evidence based,
support sistem dalam asuhan ost
natal, implementasi hak ibu dan
bayi pada masa post natal
- Contoh :
Memberikan contoh tentang asuhan
post natal berdasarkan evidence
based, support sistem dalam asuhan
ost natal, implementasi hak ibu dan
bayi pada masa post natal
- Latihan :
 Quiz
 Tanya jawab
- Mencatat
- Diskusi
kelompok
- Bertanya
Power point
White board
Penutup - Test :
Evaluasi langsung
- Umpan balik :
Mahasiswa merespon materi yang
diberikan
- Tindak lanjut :
Quiz
- Menjawab
pertanyaan
- Mencatat
- Berdiskusi
- Mendengarkan
E. Evaluasi:
Materi ini akan diujikan pada UTS, bentuk soal adalah Esay, dengan jumlah 1 soal
F. Daftar Pustaka
1. Varney H, 1997. Varney’s Midwifery trird edition, Jhons dan Barlet, England
2. Enkin, 2002. A guide for effective care
3. Depkes, 2002. SPK buku catatan perkembangan kebidanan
4. YPKP, 2004. Gender dalam kesehatan reproduksi
5. Jurnal-jurnal tentang issue kebidanan terkini
6. Website www.Midwifery today.com dll
7. Sweet B.R, 2000. Mayes midwifery a text book for midwives edisi 12
8. Saifudin A.B 2000, buku acuan nasional palayanan kesehatan maternal dan neonatal,
Jakarta
9. Depkes, 2002 Makingh prgnanc, Jakarta
10. Depkes, 2000. Safe motherhood, Jakarta
11. Depkes RI, 2005 buku catatan tentang perkembangan dalam praktik kebidanan,
Jakarta, PP IBI